Guna meningkatkan minat dan bakat peserta didik, khususnya peserta didik Sekolah Dasar, maka perlu diadakannya suatu kegiatan di luar jam pelajaran yang mengarahkan pada minat dan bakat peserta didik tersebut. Kegiatan yang dimaksud adalah kegiatan ekstrakurikuler.
Kegiatan ekstrakurikuler ini selain merupakan kegiatan rutinitas sekolah diluar jam pelajaran, juga merupakan ajang penggemblengan peserta didik didik sesuai minat dan bakat peserta didik masing-masing tanpa tekanan, namun bersifat sukarela. Sekolah memiliki misi yang seimbang antrara akademik dan non akademik. Bidang akademik mengharapkan ketuntasan pembelajaran sementara akademik/non akademik sekolah mempunyai target berkembangnya bakat pribadi peserta didik serta mampu bersaing dalam lomba-lomba non akademik antar Sekolah Dasar minimal sampai tingkat kecamatan.
Dari uraian diatas maka SD Negeri Sampangan 02 memiliki program kegiatan ekstrakurikuler yang disesuaikan dengan minat dan bakat peserta didik serta sesuai dengan agenda kegiatan lomba non Akademik .
B. DASAR
Adapun yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan Ekstrakurikuler di SD Negeri Sampangan 02 adalah sebagai berikut :
Undang-Undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 21 tahun 2016 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar
Misi SD Negeri Sampangan 02
Keputusan bersama Kepala Sekolah dan Guru SD Negeri Sampangan 02
C. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan kegiatan ekstrakurikuler di SD Negeri Sampangan 02 adalah sebagai berikut :
Menyaring dan menggembangkan minat dan bakat peserta didik
Berpartisipasi aktif dalam program pendidikan Nasional dalam pengembangan diri peserta didik
Mempersiapkan peserta didik siap bersaing dalam ajang perlombaan non akademik
D. JENIS KEGIATAN
Macam-macam kegiatan ekstrakurikuler yang dilaksanakan adalah sebagai berikut :
1. Pramuka
a) Pramuka Siaga
b) Pramuka Penggalang
2. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
a) Bola Volly
b) Tenis Meja
c) Sepak Takraw
d) Pencak Silat
3. Kesenian
Seni Tari
- Untuk Kelas Rendah dan Kelas Tinggi
4. Keagamaan
a) Baca Tulis Al Qur’an
b) Seni Rebana
E. PELAKSANA DAN PEMBINA
1. Pelaksana
Yang melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler adalah guru kelas dan guru bidang studi atas perintah dan pengawasan serta dibawah pertanggungjawaban Kepala Sekolah
2. Pembina
Kegiatan ekstrakurikuler dibina langsung oleh guru kelas dan atau guru bidang studi yang berkepentingan sesuai tugas / jabatan membina dari Kepala Sekolah.
F. SASARAN
Masing – masing Cabang Kegiatan Ekstrakurikuler difokuskan pada :
Peserta didik yang berminat
Peserta didik yang berbakat
Peserta didik yang ditunjuk secara khusus
Kelas tertentu
G. ANGGARAN PEMBIAYAAN
Kegiatan Ekstrakurikuler dibiayai dari :
RAPBS / BOS
Sumbangan sukarela dari peserta didik / wali murid
H. WAKTU PELAKSANAAN
Terdapat pada lampiran
I. PENUTUP
Demikian program kegiatan ekstrakurikuler ini dibuat, guna meningkatkan minat dan bakat peserta didik secara terarah dan terencana. Semoga seluruh program yang tercantum benar-benar dapat tepat sasaran serta membuahkan hasil yang maksimal.
Penyusun sadar adanya kekurangan dalam penysunan program ini, oleh karena itu penyusun berharap kritik dan saran untuk kelengkapan dan kesempurnaan program selanjutnya.
Akhirnya semoga buku program ini dapat berguna khususnya dikalangan sendiri dan umumnya didunia pendidikan yang sederajat. Amin.